Pada bulan puasa dan menjelang hari raya Lebaran biasanya banyak beredar sirop di pasaran dengan berbagai macam jenis/merk; hal ini disebabkan karena permintaan konsumen yang meningkat untuk keperluan minuman berbuka puasa, menjamu tamu atau memberikan bingkisan/parsel untuk sanak-kerabat,teman atau relasi.
Biasanya untuk menambahkan citarasa dari produk minuman atau sirop, pada umumnya produsen memberikan bahan tambahan pangan (BTP) pada produk tersebut. Salah satu jenis BTP yang sering digunakan adalah pemanis sintetis sebagai pengganti gula, salah satunya adalah natrium siklamat. Pemanis sintetis natrium siklamat memiliki tingkat kemanisan yang lebih (50kali lipat) daripada gula. Pemanis ini biasanya (umum) digunakan pada makanan atau minuman rendah kalori.
Penggunaan siklamat yang masih banyak dilakukan oleh produsen disebabkan karena faktor ekonomi, karena harganya yang lebih murah dibandingkan gula, selain itu juga karena tingkat kemanisannya yang tinggi, sehingga menggunakan sedikit siklamat sudah cukup menggantikan kemanisan gula alami.
Penggunaan siklamat di Amerika sudah dilarang,karena ditengarai bersifat karsinogenik, dapat menyebabkan kanker pada kandung kemih. Di Indonesia penggunaan siklamat masih diijinkan kadar yang terbatas, dimana penggunaannya tidak boleh lebih dari 500 ppm. Meskipun demikian masih banyak produsen yang menggunakan siklamat melebihi batas yang telah ditentukan.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh mahasiswa FTP-USM terhadap sirop yang beredar di pasaran kota Semarang, dari 10 sampel sirop berbagai merk positip menggunakan BTP natrium siklamat, dimana kadar natrium siklamatnya berkisar antara 1.215,13 ppm sampai 4.862,50 ppm, dimana apabila dibandingkan dengan kadar yang diperbolehkan kandungan natrium siklamatnya jauh lebih tinggi.
Untuk itu sebagai konsumen yang mengkonsumsi sirop untuk lebih waspada dan membatasi konsumsinya, lebih selektif dalam memilih produk sirop yang beredar di pasaran dan melihat komposisi bahan dan nomor registrasi MD/SP/PIRT pada label di kemasan produk. Balai Besar POM sebagai lembaga pengawas perlu lebih meningkatan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap produk minuman/sirop yang beredar di pasaran, agar konsumen lebih terjaga dari zat-zat kimia berbahaya bagi kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar